<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Bolangan</title>
	<atom:link href="http://bolangan.blogdetik.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bolangan.blogdetik.com</link>
	<description>Just another Bolangan weblog</description>
	<pubDate>Sat, 23 Jul 2011 01:52:33 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mantan pimpinan DPRD Tana Toraja</title>
		<link>http://bolangan.blogdetik.com/2011/07/23/mantan-pimpinan-dprd-tana-toraja/</link>
		<comments>http://bolangan.blogdetik.com/2011/07/23/mantan-pimpinan-dprd-tana-toraja/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jul 2011 01:52:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bolangan</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News]]></category>

		<category><![CDATA[Mantan pimpinan DPRD Tana Toraja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bolangan.blogdetik.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Mantan pimpinan DPRDTanaToraja (Tator) periode1999– 2004, Steven Sonda Bassa, batal memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Ang-garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tator tahun anggaran 2002-2003 karena sakit.
“Mantan unsur pimpinan DPRD Tator 1999–2004 ini tidak bisa memberikan kesaksian karena tiba-tiba sakit. Kesaksiannya terpaksa ditunda di persidangan selanjutnya,”ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mantan pimpinan DPRDTanaToraja (Tator) periode1999– 2004, Steven Sonda Bassa, batal memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Ang-garan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tator tahun anggaran 2002-2003 karena sakit.</p>
<p>“Mantan unsur pimpinan DPRD Tator 1999–2004 ini tidak bisa memberikan kesaksian karena tiba-tiba sakit. Kesaksiannya terpaksa ditunda di persidangan selanjutnya,”ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Adrianus Y Tomana kepada media seusai sidang lanjutan kasus korupsi APBD Tator tahun anggaran 2002-2003 di Pengadilan Negeri Makale,kemarin.<br />
<span id="more-6"></span></p>
<p>Mantan pimpinan DPRD Tator1999-2004jugaterseretkasus korupsi dana APBD 2002- 2003 bersama dua unsur pimpinan lain.Ketiga mantan unsur pimpinan tersebut sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa hanya menghadirkan satu saksi, yakni staf Sekretariat DPRD Tator Luciana Pare Allo.</p>
<p>“Saksi Luciana Pare Allo kami hadirkan karena pada 2003, bertugas sebagai staf sekretariat DPRD mendampingi istri para terdakwa studi banding ke Minahasa,”kata Adrianus. Salah satu pos anggaran DPRD tahun anggaran 2002- 2003 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh anggota DPRD Tator periode 1999- 2004,yakni dana pemberdayaan perempuan.</p>
<p>Dana tersebut dimanfaatkanmembiayaiistrianggotaDPRDmendampingisuaminya saat kegiatan studi banding. Ketua Majelis Hakim PN Makale Barmen Sinurat SH yang memimpin sidang perkara kasus korupsi dana APBD 2002-2003, memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Demikian catatan online <a href="http://bolangan.blogdetik.com/">Bolangan</a> yang berjudul Mantan pimpinan DPRD Tana Toraja.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bolangan.blogdetik.com/2011/07/23/mantan-pimpinan-dprd-tana-toraja/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tersangka kasus dugaan korupsi</title>
		<link>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/14/tersangka-kasus-dugaan-korupsi/</link>
		<comments>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/14/tersangka-kasus-dugaan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Jan 2011 03:09:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bolangan</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bolangan.blogdetik.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Kantor Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Makassar,Ridwan Muhadir, berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Melalui penasihat hukum Ridwan Muhadir,Faisal Silenang,menilai banyak keganjilan dalam penangkapan, sekaligus penetapan kliennya sebagai tersangka. Kemungkinan besar pengajuan praperadilan dilakukan pekan depan. ”Rencana saya akan ajukan gugatan praperadilan, tapi saya akan pelajari dulu semuanya. Paling lambat Senin sudah dipastikan,” ungkap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a title="Tersangka kasus dugaan korupsi" href="http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/14/tersangka-kasus-dugaan-korupsi/" target="_self">Tersangka kasus dugaan korupsi</a> rehabilitasi Kantor Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Makassar,Ridwan Muhadir, berencana mengajukan gugatan praperadilan.<br />
<span id="more-5"></span><br />
Melalui penasihat hukum Ridwan Muhadir,Faisal Silenang,menilai banyak keganjilan dalam penangkapan, sekaligus penetapan kliennya sebagai tersangka. Kemungkinan besar pengajuan praperadilan dilakukan pekan depan. ”Rencana saya akan ajukan gugatan praperadilan, tapi saya akan pelajari dulu semuanya. Paling lambat Senin sudah dipastikan,” ungkap PH Ridwan Muhadir Faisal Silenang kepada SINDO kemarin.</p>
<p>Sekadar diketahui,Ridwan Muhadir yang juga Kepala Dinas PU Makassar, ditahan Kejari Makassar, Rabu (12/1), setelah diperiksa sekitar tiga jam lamanya di ruang intelijen. Menanggapi keinginan PH Ridwan Muhadir,Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar M Syahran Rauf menanggapi dingin. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Kejari sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.</p>
<p>”Itu hak PH-nya jika ingin melakukan praperadilan, yang jelas kami melakukan semua sesuai aturan hukum acara yang berlaku, semuanya sudah diatur dalam Pasal 77 KUHP yang isinya pengadilan negeri berhak memutus sah tidak penahanan,”tandasnya. Menanggapi adanya tudingan rekayasa penahanan Ridwan, Syahran mengatakan tak pernah sedikit pun pihak kejaksaan terlintas melakukan rekayasa atas penangkapan tersangka Ridwan tersebut.</p>
<p>Penahanan dilakukan setelah Kejari mengantongi bukti keterlibatan tersangka. ”Tidak ada dan tidak benar bahwa kami merekayasa sesuatu hal,tidak pernah terlintas di benak tim penyidik.Terkait sakitnya Tajuddin, silakan cek sendiri mengenai kondisi Tajuddin Lamase.Kami persilakan semua pihak yang ingin tahu kondisinya,datang ke bayangkara,” katanya. Sementara itu, Kejari Makassar memeriksa dua saksi ahli dari Politeknik Negeri Ujung Pandang terkait bangunan yang diduga memiliki potensi korupsi yang melibatkan Ridwan.</p>
<p>”Hari ini (kemarin), kami juga memeriksa saksi ahli dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, yakni Andi Maal Latif dan Efra M Bara, untuk BAP keterangan ahli kasus PU serta kasus Pa’baeng-baeng,” papar Syahran. Dia akan kembali memeriksa Kadis PU Makassar tersebut, sedangkan untuk pemeriksaan Tajuddin Lamase,pihak Kejari masih akan menunggu kesehatan tersangka tersebut membaik. ”Kami masih akan periksa,tapi belum sekarang, untuk Tajuddin kamji tunggu sampai kondisi kesehatannya membaik,”pungkasnya. Demikian catatan online <a title="Bolangan" href="http://bolangan.blogdetik.com/" target="_self">Bolangan</a> tentang Tersangka kasus dugaan korupsi.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/14/tersangka-kasus-dugaan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang</title>
		<link>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/03/ketua-umum-dpp-partai-bulan-bintang/</link>
		<comments>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/03/ketua-umum-dpp-partai-bulan-bintang/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 16:10:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bolangan</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Blogging]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bolangan.blogdetik.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -&#62; Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai kewajiban verifikasi ulang bagi partai-partai politik sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 sebagai aturan yang mengada-ada.

“Verifikasi ulang itu jelas mengada-ada dan sebenarnya tidak perlu karena semua parpol peserta Pemilu 2009 telah melakukan verifikasi,” katanya, kemarin. Dimasukkannya aturan mengenai verifikasi ulang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://im.grandong.com/" title="IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia" target="_blank">IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia</a> -&gt; Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai kewajiban verifikasi ulang bagi partai-partai politik sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 sebagai aturan yang mengada-ada.<br />
<span id="more-4"></span><br />
“Verifikasi ulang itu jelas mengada-ada dan sebenarnya tidak perlu karena semua parpol peserta Pemilu 2009 telah melakukan verifikasi,” katanya, kemarin. Dimasukkannya aturan mengenai verifikasi ulang dalam Undang- Undang Parpol yang disahkan pada 16 Desember 2010 itu,menurut dia, sebagai trik parpol yang memiliki kursi di parlemen untuk menjegal keikutsertaan parpol gurem. “Terus terang verifikasi ulang dan persyaratan lain yang diatur dalam UU Parpol itu sangat membebani parpol nonparlemen,”kata Kaban sebelum menghadiri Rakorwil dan Pelatihan Kader PBB Jatim di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya,itu.</p>
<p>Oleh sebab itu, PBB dan sejumlah parpol nonparlemen akan mengajukan permohonan judicial reviewkepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Pengajuan judicial review ini sebagai upaya kami untuk mendapatkan keadilan dari MK,” kata mantan Menteri Kehutanan itu. Meskipun dirasa memberatkan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan tersebut karena PBB tetap bertekad untuk meraih kesuksesannya kembali pada Pemilu 2014. Terkait ambang batas minimum perolehan suara, PBB hingga saat ini masih menunggu ketetapannya sebelum melangkah lebih jauh, seperti konfederasi dengan sejumlah parpol kecil lainnya.</p>
<p>Ia mengemukakan selama ini sudah ada pembicaraan intensif dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Persatuan Daerah (PPD), terkait rencana konfederasi.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bolangan.blogdetik.com/2011/01/03/ketua-umum-dpp-partai-bulan-bintang/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Perkara Persatuan Bikin Bentrok</title>
		<link>http://bolangan.blogdetik.com/2010/10/10/perkara-persatuan-bikin-bentrok/</link>
		<comments>http://bolangan.blogdetik.com/2010/10/10/perkara-persatuan-bikin-bentrok/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2010 20:28:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bolangan</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<category><![CDATA[Perkara Persatuan Bikin Bentrok]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bolangan.blogdetik.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Polisi Sudan menggunakan tongkat, Sabtu (9/10/2010) membubarkan sekitar 30 demonstran yang menyerukan kemerdekaan bagi Sudan selatan dalam demonstrasi pro-persatuan di Kharthoum, kata seorang wartawan AFP.

Sekitar 3.000 orang berkumpul di dekat istana kepresidenan untuk unjuk rasa yang diorganisasikan pemerintah untuk mendukung persatuan, tiga bulan sebelum referendum tentang kemerdekaan di negara terbesar Afrika  yang terbelah dua itu.
Kelompok [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Polisi Sudan menggunakan tongkat, Sabtu (9/10/2010) membubarkan sekitar 30 demonstran yang menyerukan kemerdekaan bagi Sudan selatan dalam demonstrasi pro-persatuan di Kharthoum, kata seorang wartawan AFP.<br />
<span id="more-3"></span><br />
Sekitar 3.000 orang berkumpul di dekat istana kepresidenan untuk unjuk rasa yang diorganisasikan pemerintah untuk mendukung persatuan, tiga bulan sebelum referendum tentang kemerdekaan di negara terbesar Afrika  yang terbelah dua itu.</p>
<p>Kelompok warga selatan berpakaian kaos jingga dan topi meneriakkan &#8220;Tidak ada persatuan. Ya untuk berpisah,&#8221; katanya membuat marah kelompok utara yang minta mereka meninggalkan tempat itu.</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bolangan.blogdetik.com/2010/10/10/perkara-persatuan-bikin-bentrok/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Halo dunia!</title>
		<link>http://bolangan.blogdetik.com/2010/05/04/halo-dunia/</link>
		<comments>http://bolangan.blogdetik.com/2010/05/04/halo-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 15:18:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bolangan</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Selamat Datang Blogdetik.com. Ini merupakan postingan pertama Anda. Silahkan Edit atau hapus postingan ini, dan mulai ngeblog!
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat Datang <a href="http://blogdetik.com/">Blogdetik.com</a>. Ini merupakan postingan pertama Anda. Silahkan Edit atau hapus postingan ini, dan mulai ngeblog!</p>
</fieldset>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bolangan.blogdetik.com/2010/05/04/halo-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 0.636 seconds -->

